Pedagang Muslim menghadapi dilema etika dalam perdagangan berjangka karena pelanggaran prinsip-prinsip Islam seperti ketidakpastian, minat tersembunyi, perilaku spekulatif, dan penundaan kontrak. Meskipun para sarjana Islam arus utama umumnya menganggap perdagangan berjangka sebagai "haram", beberapa sarjana telah mengusulkan izin bersyarat. Dalam hal ini, investor muslim dapat memilih metode investasi yang sesuai dengan Syariah seperti reksa dana syariah, saham yang patuh, dan investasi berdasarkan aset riil untuk mencapai pertumbuhan kekayaan dengan tetap menjaga integritas keyakinan mereka.