Amerika Serikat mengumumkan akan mengenakan tarif tambahan sebesar 100% pada impor obat paten dan bahan farmasi

CoinDesk melaporkan, pada 3 April, Gedung Putih AS pada tanggal 2 April mengeluarkan pengumuman yang menyatakan bahwa Presiden AS Trump menandatangani sebuah dokumen pada hari tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962, AS akan mengenakan tarif tambahan sebesar 100% atas impor obat paten dan bahan farmasi. Langkah ini sekaligus menyediakan jalur untuk pengecualian atau penurunan tarif, yang bertujuan untuk memaksa perusahaan farmasi agar berunding dengan Gedung Putih mengenai harga obat dan kepulangan industri, serta mencapai kesepakatan. (Xinhua)

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan