Pada 28 Juli, Bursa Efek Tokyo (TSE) secara resmi mengumumkan bahwa telah mengizinkan platform perdagangan aset digital, termasuk Aset Kripto, untuk terdaftar di bursa.
Tindakan ini berarti Jepang akan segera menyambut perusahaan aset kripto terdaftar pertamanya.
Menurut pengumuman TSE, platform pertukaran aset digital dapat mengajukan permohonan untuk terdaftar di empat segmen pasar yang dikelola oleh TSE: Prime Market (pasar utama), Standard Market (pasar standar), Growth Market (pasar pertumbuhan), dan TOKYO PRO Market (pasar profesional).
TSE menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kerangka regulasi untuk pertukaran Aset Kripto oleh Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) telah diperbaiki.
TSE juga menekankan bahwa perusahaan yang terdaftar harus mematuhi hukum dan peraturan yang relevan, termasuk undang-undang tentang metode penyelesaian dana dan undang-undang anti pencucian uang. Selain itu, TSE juga mengharuskan perusahaan yang terdaftar untuk mengambil langkah-langkah pengendalian internal yang tepat untuk mencegah risiko pencucian uang dan pendanaan teroris.
Saat ini, Jepang sudah memiliki lebih dari 30 pertukaran koin berlisensi. Keputusan TSE kali ini akan memberikan lebih banyak saluran pembiayaan bagi pertukaran-pertukaran ini, diharapkan dapat mendorong perkembangan lebih lanjut industri aset kripto di Jepang.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
17 Suka
Hadiah
17
5
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
TaxEvader
· 11jam yang lalu
Dengan adanya regulasi, kerja jadi lebih mudah!
Lihat AsliBalas0
FarmHopper
· 21jam yang lalu
Jepang akhirnya tercerahkan ya
Lihat AsliBalas0
DancingCandles
· 21jam yang lalu
bull run kita bertemu ya
Lihat AsliBalas0
ThesisInvestor
· 21jam yang lalu
Langkah Jepang ini sangat penting.
Lihat AsliBalas0
Degentleman
· 21jam yang lalu
Terlalu kejam, Jepang mengambil inisiatif lebih dulu.
Pada 28 Juli, Bursa Efek Tokyo (TSE) secara resmi mengumumkan bahwa telah mengizinkan platform perdagangan aset digital, termasuk Aset Kripto, untuk terdaftar di bursa.
Tindakan ini berarti Jepang akan segera menyambut perusahaan aset kripto terdaftar pertamanya.
Menurut pengumuman TSE, platform pertukaran aset digital dapat mengajukan permohonan untuk terdaftar di empat segmen pasar yang dikelola oleh TSE: Prime Market (pasar utama), Standard Market (pasar standar), Growth Market (pasar pertumbuhan), dan TOKYO PRO Market (pasar profesional).
TSE menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kerangka regulasi untuk pertukaran Aset Kripto oleh Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) telah diperbaiki.
TSE juga menekankan bahwa perusahaan yang terdaftar harus mematuhi hukum dan peraturan yang relevan, termasuk undang-undang tentang metode penyelesaian dana dan undang-undang anti pencucian uang. Selain itu, TSE juga mengharuskan perusahaan yang terdaftar untuk mengambil langkah-langkah pengendalian internal yang tepat untuk mencegah risiko pencucian uang dan pendanaan teroris.
Saat ini, Jepang sudah memiliki lebih dari 30 pertukaran koin berlisensi. Keputusan TSE kali ini akan memberikan lebih banyak saluran pembiayaan bagi pertukaran-pertukaran ini, diharapkan dapat mendorong perkembangan lebih lanjut industri aset kripto di Jepang.