2026-04-23 01:37:58
Karyawan Keuangan Korea Selatan Dijatuhi Hukuman 3 Tahun karena Menggelapkan 570M Won untuk Berinvestasi di Kripto
Pesan Berita Gate, 23 April — Seorang karyawan bidang keuangan berusia awal 20-an di sebuah perusahaan Korea Selatan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Busan karena menggelapkan dana perusahaan untuk berinvestasi dalam kripto, menurut media Korea Newsis. Antara 2021 dan 2025, karyawan tersebut memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi sekitar 680 kali, menggelapkan total 570 juta won sekitar $440,000 USD. Dana hasil curian digunakan untuk perdagangan cryptocurrency, perjalanan ke luar negeri, dan pengeluaran pribadi.