Platform X didenda 120 juta euro oleh Uni Eropa karena melanggar undang-undang konten, menjadi denda pertama sejak penerapan Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa.

GateNews

BlockBeats melaporkan, pada 5 Desember, platform media sosial “X” didenda 120 juta euro oleh Uni Eropa karena melanggar regulasi konten. Komisi Eropa menyatakan bahwa perusahaan X melanggar 3 ketentuan Undang-Undang Layanan Digital dan memberikan waktu 60 hari kepada X untuk memberikan solusi serta 90 hari untuk melaksanakan perbaikan. Keputusan Uni Eropa ini menyoroti masalah verifikasi centang biru X, kurangnya transparansi iklan, serta akses data bagi peneliti. Kepala teknologi Uni Eropa menyebutkan bahwa menjatuhkan denda maksimum kepada perusahaan X bukanlah tujuan utama Uni Eropa; jumlah denda ini dinilai tepat, berdasarkan sifat pelanggaran dan dampaknya terhadap pengguna Uni Eropa. (Jin Shi)

Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar