Revolusi Granularitas Pengawasan Pajak Aset Digital: Analisis Formulir 1099-DA AS dan Panduan Kepatuhan

作者:FinTax

1 引言

Seiring aset kripto semakin mainstream dari pinggiran, “Jaring Langit” pengawasan perpajakan global sedang semakin cepat terbentuk. Setelah secara resmi merilis formulir pelaporan informasi pialang aset digital versi 2025 (Form 1099-DA, disingkat 1099-DA) dan panduan operasional pendukungnya, Internal Revenue Service (IRS) Amerika Serikat baru-baru ini memperbarui dua aturan detail. Langkah ini tidak hanya menegaskan kewajiban pelaporan wajib bagi pialang aset digital, tetapi juga memperinci ambang batas pembebasan (exemption threshold) untuk transaksi kecil (De Minimis) melalui aturan pelengkap, serta secara inovatif menyediakan metode pelaporan opsional (Optional Reporting Methods) untuk stablecoin dan NFT tertentu (Specified Non-fungible Tokens). Ini bukan sekadar pergantian formulir, melainkan menunjukkan bahwa tingkat pengawasan telah dirinci hingga tingkat per-token, di mana regulator memastikan transparansi pajak sekaligus mengurangi biaya kepatuhan pasar melalui aturan yang berbeda-beda. Artikel ini akan membedah pembaruan dokumen terbaru Form 1099-DA, menganalisis tren pengawasan IRS saat ini dan inti utama kebijakan tersebut, serta memberikan referensi kepatuhan.

2 Menelusuri Akar: Isi dan Latar Belakang Form 1099-DA

2.1 Gambaran Umum

Form 1099-DA adalah formulir pelaporan yang digunakan pialang aset digital untuk melaporkan keuntungan dan kerugian transaksi aset digital kepada IRS dan klien. 1099-DA bukan hasil perbaikan dari sistem lama, melainkan formulir pelaporan khusus yang dirancang sesuai sifat asli aset digital (Digital Asset).

Menurut panduan terbaru 1099-DA (Instructions for Form 1099-DA (2025)), mulai 1 Januari 2025, pialang (Broker) wajib mencatat dan melaporkan total pendapatan dari penjualan (Gross Proceeds) setiap transaksi. Perlu dicatat bahwa IRS untuk sementara tidak mewajibkan pelaporan basis biaya (Basis) dan sifat keuntungan/kerugian, melainkan memberi kelonggaran sukarela (voluntary reporting) kepada pialang, serta menyatakan bahwa selama periode ini, kesalahan pelaporan tidak akan dikenai sanksi. Kewajiban pelaporan basis biaya dan keuntungan/kerugian akan ditunda hingga 2026 (untuk aset digital yang diperoleh setelah 1 Januari 2026), sebagai masa transisi agar pialang memiliki waktu satu tahun untuk menyesuaikan sistem dan menyelesaikan masalah historis terkait kepemilikan aset di blockchain dan pelacakan biaya.

Selain itu, panduan terbaru 1099-DA juga menuntut pelaporan data yang lebih rinci, terutama dalam dua dimensi: pertama, identitas aset yang “unik” melalui pengenalan kode identifikasi standar DTIF (Digital Token Identifier Foundation) untuk menghilangkan ambiguitas penamaan token; kedua, sifat transaksi yang “terstruktur” melalui pelaporan terpisah aliran aset tertentu, memisahkan pendapatan dari pencetakan awal (Primary Sale) dan keuntungan/kerugian dari perputaran ke investor di pasar sekunder. Secara spesifik, IRS melalui penambahan Box 11c, pertama kalinya memisahkan pelaporan pendapatan pencetakan awal dari kreator NFT tertentu dan keuntungan dari transfer di pasar sekunder, sehingga data pelaporan yang diterima IRS menjadi lebih rinci.

Aset Digital: Menurut 1099-DA, aset digital merujuk pada nilai yang diwakili secara digital, dicatat di atas buku besar terdistribusi yang dilindungi kriptografi (seperti blockchain atau teknologi serupa), tanpa memperhatikan apakah setiap transaksi terkait aset tersebut tercatat secara aktual di buku besar tersebut; aset ini juga bukan uang tunai (misalnya, bukan dolar yang diterbitkan pemerintah atau bank sentral, maupun mata uang asing yang dapat ditukar). Oleh karena itu, definisi IRS terhadap aset digital sangat luas, mencakup segala bentuk nilai digital yang tercatat di buku besar terdistribusi yang dilindungi kriptografi, termasuk mata uang kripto, sekuritas tokenisasi, dan NFT tertentu.

Stablecoin yang memenuhi syarat (Qualifying Stablecoins): Jika aset digital memenuhi ketiga kondisi berikut, maka dikategorikan sebagai stablecoin yang memenuhi syarat:

(1) Dirancang untuk mengikuti nilai dari satu mata uang yang dapat ditukar yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral (termasuk dolar);

(2) Menggunakan mekanisme stabilisasi yang efektif;

(3) Diterima secara umum oleh pihak selain penerbit sebagai alat pembayaran.

Dalam hal pelaporan, 1099-DA terutama menargetkan pialang dan perantara aset digital.

Pialang: Berdasarkan ketentuan revisi dari Peraturan Pasal 6045 dari Kode Pajak Dalam Negeri (Internal Revenue Code), pialang merujuk pada setiap orang yang secara rutin siap melakukan penjualan aset digital atas nama orang lain. Dalam konteks penjualan aset digital, pialang dianggap ada jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

(1) Secara rutin menawarkan kepada pelanggan untuk menebus aset digital yang dibuat atau diterbitkan oleh pihaknya sendiri; atau

(2) Bertindak sebagai agen, trader, atau perantara aset digital dalam melakukan disposisi aset digital pelanggan.

Perantara Aset Digital (Digital Asset Middleman): Merujuk pada pihak yang menyediakan layanan memudahkan penjualan aset digital dan mampu mengetahui identitas penjual serta sifat transaksi.

Jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut, termasuk dalam kategori perantara aset digital:

(1) Menerima atau memproses aset digital sebagai alat pembayaran untuk saham, komoditas, kontrak berjangka yang diatur, kontrak berjangka sekuritas, kontrak forward, kontrak valuta asing, instrumen utang, opsi, atau kontrak berjangka sekuritas;

(2) Petugas pelaporan properti real estate yang mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa pembeli properti menggunakan aset digital untuk pembayaran;

(3) Menerima aset digital sebagai imbalan jasa pialang;

(4) Memiliki atau mengoperasikan satu atau lebih mesin penjual otomatis aset digital; atau

(5) Penyedia layanan pembayaran aset digital (PDAP).

Jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut, tidak termasuk perantara aset digital:

(1) Hanya melakukan verifikasi buku besar terdistribusi melalui proof of work (PoW) atau proof of stake (PoS), tanpa menyediakan fungsi atau layanan lain; atau

(2) Hanya menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak (melalui penjualan, lisensi, atau cara lain) yang memungkinkan pengguna mengontrol kunci pribadi untuk mengakses aset digital di buku besar terdistribusi (misalnya, dompet non-penitipan), tanpa fungsi lain.

Dengan demikian, perantara aset digital tidak hanya termasuk bursa terpusat (CEX), tetapi juga penyedia dompet kustodian, penyedia layanan pembayaran (PDAP), dan operator mesin penjual otomatis aset digital (Kiosks).

Sebagai gambaran, tabel berikut membandingkan keunikan 1099-DA dengan formulir pelaporan di bidang keuangan dan pembayaran tradisional.

2.2 Isi Inti

Struktur formulir 1099-DA mengacu pada 1099-B untuk sekuritas tradisional, tetapi menambahkan beberapa kolom yang lebih rinci sesuai karakteristik kripto:

Box 1a & 1b (Kode dan Nama Aset Digital): Wajib memperkenalkan kode DTIF. Jika token tertentu tidak memiliki kode DTIF, harus dicantumkan “999999999” (kode alfanumerik). Jika menggunakan metode pelaporan ringkasan untuk NFT tertentu yang ditunjuk, Box 1a juga harus diisi “999999999”, dan Box 1b diisi “Specified NFTs”. Untuk stablecoin yang memenuhi syarat dan menggunakan metode pelaporan ringkasan opsional, Box 1a diisi kode DTIF stablecoin tersebut, dan Box 1b diisi nama stablecoin.

Box 1f (Jumlah Penerimaan Kotor): Bisa mencakup uang tunai, nilai wajar dari layanan yang diterima, aset digital, atau properti lain.

Box 1g (Basis Biaya): Meskipun tahun 2025 bersifat sukarela diisi, ke depan akan menjadi inti perhitungan keuntungan/kerugian.

Box 11a & 11b (Tanda Pelaporan Ringkasan): Dirancang khusus untuk stablecoin dan NFT tertentu, mencatat apakah metode pelaporan ringkasan digunakan dan jumlah transaksi yang dicakup.

Box 11c (Penjualan Pasar Primer): Khusus untuk menangkap pendapatan pencetakan awal NFT tertentu dari penciptaan, membedakan dari transfer di pasar sekunder.

2.3 Latar Belakang Munculnya Form 1099-DA

2.3.1 Dalam Negeri AS

Pada Agustus 2021, “Undang-Undang Investasi dan Pekerjaan Infrastruktur” (Infrastructure Investment and Jobs Act, disingkat IIJA) disahkan oleh Senat dan ditandatangani menjadi undang-undang pada November tahun yang sama. Undang-undang ini mengubah Pasal 6045 dari Kode Pajak Dalam Negeri, secara tegas memasukkan “aset digital” ke dalam definisi “pialang” untuk keperluan pelaporan, bertujuan meningkatkan transparansi pajak melalui sistem pelaporan otomatis pihak ketiga.

Setelah melalui konsultasi panjang selama dua tahun dan diskusi terbuka tentang detail kebijakan, pada 9 Juli 2024, Departemen Keuangan AS dan IRS secara resmi merilis Treasury Decision 10000 (Gross Proceeds and Basis Reporting by Brokers and Determination of Amount Realized and Basis for Digital Asset Transactions, disingkat TD 10000). Regulasi ini berlaku efektif mulai 9 September 2024, secara tepat mendefinisikan syarat pialang, jenis transaksi yang harus dilaporkan, serta metode perhitungan basis biaya.

TD 10000 menetapkan bahwa 1099-DA akan mulai berlaku secara resmi pada 2026, dan setiap kolomnya didukung secara hukum oleh TD 10000, mengharuskan pialang melaporkan informasi keuntungan dan basis biaya aset digital mulai 1 Januari 2025.

2.3.2 Di Luar Negeri AS

Perlu dicatat bahwa peluncuran 1099-DA bukan hanya peningkatan pengawasan pajak aset digital secara unilateral di AS, tetapi juga sejalan dengan tren transparansi pajak global. Pada akhir 2022, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) merilis “Kerangka Pelaporan Aset Kripto” (Crypto-Asset Reporting Framework, disingkat CARF), bertujuan membangun standar pertukaran otomatis informasi pajak aset kripto secara global. Pada 10 November 2023, AS dan lebih dari 40 negara mengeluarkan pernyataan bersama, berkomitmen mempercepat implementasi CARF. Pada 30 Juli 2025, AS mengeluarkan usulan laporan kondisi aset digital (Digital Asset Situation Report) untuk menerapkan CARF. Pada 14 November 2025, IRS mengajukan proposal “Pelaporan Transaksi Digital Pialang AS” (CARF: US Broker Digital Transaction Reporting) kepada Gedung Putih, bertujuan mengimplementasikan CARF. Gedung Putih sedang meninjau proposal ini. Jika AS mengadopsi CARF, IRS akan memperoleh data penting tentang rekening kripto warga AS di luar negeri dan memanfaatkannya untuk penegakan pajak.

Meskipun hingga saat ini AS belum menandatangani perjanjian multilateral CARF, maupun memulai pertukaran data otomatis terkait aset digital dengan yurisdiksi lain berdasarkan CARF, peluncuran resmi 1099-DA menandai bahwa AS telah membangun sistem pengumpulan data dasar yang matang, menjadi fondasi teknis untuk pertukaran data pajak lintas negara di masa depan.

3 Menyesuaikan Diri: Interpretasi Kebijakan Terkini 1099-DA AS

Dalam waktu dekat, pengawasan IRS terhadap aset kripto semakin cepat. Berdasarkan aturan baru yang dirilis, terlihat bahwa kebijakan mereka tidak lagi berhenti pada persyaratan kepatuhan makro, melainkan berkembang menjadi standar konkret yang memiliki kekuatan eksekusi dan efisiensi.

3.1 Keringanan Transaksi Kecil dan Rinciannya

Sambil menjaga pengawasan ketat, IRS menunjukkan fleksibilitas melalui aturan keringanan transaksi kecil (De Minimis Rules) dan metode pelaporan opsional yang saling terkait dan bertingkat, membentuk sistem pengurangan beban agar tidak terjadi redundansi pengawasan.

Caranya: pialang pertama-tama menilai sifat aset dan menentukan apakah transaksi tersebut memenuhi syarat “metode pelaporan opsional”. Jika memilih metode ini, IRS akan mengatur ambang batas keringanan kecil (small exemption threshold). Hanya jika nilai transaksi melebihi ambang ini, pialang harus mengisi dan melaporkan 1099-DA sesuai aturan tersebut; jika tidak, transaksi dikecualikan dari pelaporan.

Metode pelaporan opsional menentukan “cara pelaporan”: untuk stablecoin yang memenuhi syarat dan NFT tertentu yang memiliki sifat konsumsi, jika memenuhi syarat metode ini, pialang dapat menyederhanakan atau mengabaikan pelaporan per transaksi dan beralih ke pelaporan agregat (Aggregate Reporting).

Aturan keringanan transaksi kecil menentukan “lapor atau tidak”: untuk menghindari beban data transaksi ritel kecil (misalnya, membeli kopi dengan kripto, pembayaran kecil harian) yang dapat membebani sistem audit pajak, IRS menetapkan ambang batas berbeda berdasarkan jenis transaksi dan metode pelaporan:

Ambang batas penjualan oleh Penyedia Pembayaran Aset Digital (PDAP): $600

Jika total pembayaran atau transaksi terkait yang diproses PDAP dalam satu tahun untuk pelanggan yang sama tidak melebihi $600, tidak perlu melaporkan 1099-DA.

Ambang batas stablecoin memenuhi syarat untuk pelaporan opsional: $10.000

Untuk stablecoin yang menggunakan metode pelaporan ringkasan, jika total pendapatan penjualan yang diperoleh pelanggan dalam setahun (setelah dikurangi biaya transaksi) tidak melebihi $10.000, pialang dapat tidak melaporkan.

Ambang batas NFT tertentu untuk pelaporan opsional: $600

Untuk transaksi NFT tertentu yang menggunakan metode pelaporan ringkasan, jika total pendapatan penjualan NFT pelanggan dalam setahun (setelah biaya transaksi) tidak melebihi $600, pialang dapat tidak melaporkan.

3.2 Menghapus Rencana Pelaporan Gabungan

Selain itu, tren teknis terbaru adalah IRS secara tegas menyatakan bahwa pelaporan 1099-DA tahun pajak 2025 tidak akan mengikuti “Program Pengajuan Gabungan Federal/Negara Bagian (CF/SF)”, artinya pialang tidak bisa lagi melakukan pelaporan data pajak negara bagian secara otomatis melalui sistem federal, melainkan harus mengajukan secara terpisah sesuai hukum masing-masing negara bagian.

4 Penutup

Menghadapi tantangan dari 1099-DA, para investor high-net-worth, proyek, dan lembaga Web3 perlu menyesuaikan diri dengan aturan pelaporan baru ini. Bagi pelaku Web3, pengelolaan data transaksi bukan hanya untuk memenuhi permintaan dan pengawasan IRS, tetapi juga untuk memperbaiki gambaran keuangan yang jelas. Dalam gelombang regulasi yang semakin transparan, siapa yang mampu lebih dulu bertransformasi dari “catatan keuangan kacau” menjadi “kepatuhan pajak” akan memperoleh keunggulan jangka panjang dalam kompetisi global Web3 yang semakin ketat.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)