Pemerintah Korea Selatan sedang mengevaluasi praktik yang mengaitkan setiap platform perdagangan aset digital dengan satu mitra perbankan domestik secara eksklusif. Kekhawatiran utama berkisar pada apakah model ini menghambat persaingan sehat di pasar cryptocurrency negara tersebut. Menurut laporan terbaru, Komisi Layanan Keuangan (FSC) dan Komisi Perdagangan yang Adil telah meluncurkan tinjauan komprehensif terhadap struktur pasar crypto Korea, dengan fokus pada apakah pengaturan perbankan saat ini menciptakan hambatan entry yang tidak proporsional.
Kemitraan Satu Bank Per Bursa Menciptakan Hambatan Masuk untuk Pemain Baru
Model “satu bursa–satu bank” muncul sebagai norma industri meskipun tidak ditetapkan secara formal dalam undang-undang Korea Selatan. Sistem ini berkembang karena kebutuhan kepatuhan anti pencucian uang (AML) dan prosedur due diligence pelanggan yang ketat. Akibatnya, bursa crypto domestik hampir semuanya menjalin kemitraan perbankan eksklusif untuk memfasilitasi transaksi antara mata uang fiat dan aset digital bagi nasabah mereka.
Struktur eksklusif ini menciptakan tantangan signifikan. Platform perdagangan yang lebih kecil atau baru menghadapi kesulitan mendapatkan akses perbankan setara dengan pemain mapan. Sementara model ini dirancang untuk mengelola risiko compliance, penelitian yang ditugaskan pemerintah menemukan bahwa penerapan standar keseragaman pada bursa dengan profil risiko dan volume transaksi yang beragam menciptakan beban yang tidak proporsional bagi operator yang lebih kecil.
Studi Pemerintah Menemukan Konsentrasi Pasar yang Semakin Dalam
Penelitian yang dilakukan atas inisiatif pemerintah dan dilaporkan oleh Herald Economy menganalisis struktur perdagangan aset virtual dan dampak kompetitif dari kerangka regulasi existing. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kemitraan eksklusif bursa-bank secara signifikan memperkuat konsentrasi pasar, khususnya dengan membatasi akses perbankan bagi operator baru yang ingin memasuki industri.
Pasar cryptocurrency berbasis won Korea tetap sangat terkonsentrasi di sekitar beberapa platform besar. Di lingkungan pasar seperti ini, likuiditas dan efisiensi transaksi cenderung menguntungkan pemain dominan. Kondisi ini berpotensi memerkuat posisi incumbent ketika hambatan untuk masuk tetap tinggi. Fenomena ini menciptakan siklus yang sulit diputus bagi kompetitor yang ingin berkembang dan merebut market share.
FSC dan regulator terkait kini mengevaluasi apakah regulasi yang ada harus disesuaikan untuk meningkatkan persaingan. Pertanyaan utama yang diajukan adalah bagaimana keseimbangan antara manajemen risiko compliance dan pembukaan akses pasar bagi pemain baru dapat dicapai.
Stablecoin dan Fase Kedua Legislasi Menjadi Fokus Reformasi Regulasi
Tinjauan mengenai model perbankan ini bertepatan dengan persiapan legislasi crypto fase kedua Korea Selatan, yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Aset Digital. Rancangan undang-undang tersebut awalnya dijadwalkan untuk diajukan pada akhir 2025, namun pada 31 Desember pembuat undang-undang menunda pengajuannya hingga 2026. Penundaan terjadi karena perbedaan pendapat yang masih belum teratasi mengenai pengawasan penerbit stablecoin domestik.
Legislasi yang diusulkan, didukung oleh tokoh politik terkemuka, akan mengizinkan penerbitan stablecoin yang terikat pada won Korea. Penerbit akan diwajibkan mempercayakan aset cadangan kepada kustodian yang berwenang, seperti bank-bank terpilih. Diskusi paling kontroversial berfokus pada pertanyaan apakah badan pengawas khusus harus memberikan persetujuan sebelumnya kepada calon penerbit stablecoin.
FSC sedang mengevaluasi bagaimana menyeimbangkan kebutuhan pengawasan ketat dengan kerangka kerja yang cukup fleksibel untuk memungkinkan partisipasi dari perusahaan teknologi non-keuangan. Keputusan ini akan memiliki implikasi luas bagi dinamika kompetitif industri crypto Korea di masa depan. Apakah regulasi baru akan membuka peluang bagi pemain baru atau justru semakin mengukuhkan posisi pemain existing, masih menjadi pertanyaan terbuka yang dihadapi para pembuat kebijakan.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Korea Selatan Mengevaluasi Model Perbankan Eksklusif Bursa Crypto, Ancaman bagi Kompetisi Pasar
Pemerintah Korea Selatan sedang mengevaluasi praktik yang mengaitkan setiap platform perdagangan aset digital dengan satu mitra perbankan domestik secara eksklusif. Kekhawatiran utama berkisar pada apakah model ini menghambat persaingan sehat di pasar cryptocurrency negara tersebut. Menurut laporan terbaru, Komisi Layanan Keuangan (FSC) dan Komisi Perdagangan yang Adil telah meluncurkan tinjauan komprehensif terhadap struktur pasar crypto Korea, dengan fokus pada apakah pengaturan perbankan saat ini menciptakan hambatan entry yang tidak proporsional.
Kemitraan Satu Bank Per Bursa Menciptakan Hambatan Masuk untuk Pemain Baru
Model “satu bursa–satu bank” muncul sebagai norma industri meskipun tidak ditetapkan secara formal dalam undang-undang Korea Selatan. Sistem ini berkembang karena kebutuhan kepatuhan anti pencucian uang (AML) dan prosedur due diligence pelanggan yang ketat. Akibatnya, bursa crypto domestik hampir semuanya menjalin kemitraan perbankan eksklusif untuk memfasilitasi transaksi antara mata uang fiat dan aset digital bagi nasabah mereka.
Struktur eksklusif ini menciptakan tantangan signifikan. Platform perdagangan yang lebih kecil atau baru menghadapi kesulitan mendapatkan akses perbankan setara dengan pemain mapan. Sementara model ini dirancang untuk mengelola risiko compliance, penelitian yang ditugaskan pemerintah menemukan bahwa penerapan standar keseragaman pada bursa dengan profil risiko dan volume transaksi yang beragam menciptakan beban yang tidak proporsional bagi operator yang lebih kecil.
Studi Pemerintah Menemukan Konsentrasi Pasar yang Semakin Dalam
Penelitian yang dilakukan atas inisiatif pemerintah dan dilaporkan oleh Herald Economy menganalisis struktur perdagangan aset virtual dan dampak kompetitif dari kerangka regulasi existing. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kemitraan eksklusif bursa-bank secara signifikan memperkuat konsentrasi pasar, khususnya dengan membatasi akses perbankan bagi operator baru yang ingin memasuki industri.
Pasar cryptocurrency berbasis won Korea tetap sangat terkonsentrasi di sekitar beberapa platform besar. Di lingkungan pasar seperti ini, likuiditas dan efisiensi transaksi cenderung menguntungkan pemain dominan. Kondisi ini berpotensi memerkuat posisi incumbent ketika hambatan untuk masuk tetap tinggi. Fenomena ini menciptakan siklus yang sulit diputus bagi kompetitor yang ingin berkembang dan merebut market share.
FSC dan regulator terkait kini mengevaluasi apakah regulasi yang ada harus disesuaikan untuk meningkatkan persaingan. Pertanyaan utama yang diajukan adalah bagaimana keseimbangan antara manajemen risiko compliance dan pembukaan akses pasar bagi pemain baru dapat dicapai.
Stablecoin dan Fase Kedua Legislasi Menjadi Fokus Reformasi Regulasi
Tinjauan mengenai model perbankan ini bertepatan dengan persiapan legislasi crypto fase kedua Korea Selatan, yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Aset Digital. Rancangan undang-undang tersebut awalnya dijadwalkan untuk diajukan pada akhir 2025, namun pada 31 Desember pembuat undang-undang menunda pengajuannya hingga 2026. Penundaan terjadi karena perbedaan pendapat yang masih belum teratasi mengenai pengawasan penerbit stablecoin domestik.
Legislasi yang diusulkan, didukung oleh tokoh politik terkemuka, akan mengizinkan penerbitan stablecoin yang terikat pada won Korea. Penerbit akan diwajibkan mempercayakan aset cadangan kepada kustodian yang berwenang, seperti bank-bank terpilih. Diskusi paling kontroversial berfokus pada pertanyaan apakah badan pengawas khusus harus memberikan persetujuan sebelumnya kepada calon penerbit stablecoin.
FSC sedang mengevaluasi bagaimana menyeimbangkan kebutuhan pengawasan ketat dengan kerangka kerja yang cukup fleksibel untuk memungkinkan partisipasi dari perusahaan teknologi non-keuangan. Keputusan ini akan memiliki implikasi luas bagi dinamika kompetitif industri crypto Korea di masa depan. Apakah regulasi baru akan membuka peluang bagi pemain baru atau justru semakin mengukuhkan posisi pemain existing, masih menjadi pertanyaan terbuka yang dihadapi para pembuat kebijakan.