Pengadilan Tinggi Korea Selatan pada 11 Desember tahun lalu mengeluarkan putusan penting—Bitcoin yang dimiliki oleh individu dalam akun di bursa aset virtual seperti Upbit, Bithumb, dapat secara sah disita berdasarkan 《Hukum Pidana》.
Kasus ini dimulai sejak Januari 2020. Saat itu, dalam penyelidikan pencucian uang, polisi menyita 55,6 Bitcoin dari akun bursa tersangka. Pertanyaannya adalah: apakah cryptocurrency di bursa aset virtual benar-benar dapat diperlakukan sebagai barang bukti tradisional? Jawaban dari Pengadilan Tinggi adalah ya.
Alasan pengadilan sangat jelas: meskipun Bitcoin adalah token elektronik, ia memiliki nilai ekonomi, dapat dikelola secara independen, diperdagangkan secara bebas, dan dapat dikendalikan secara substantif. Berdasarkan logika hukum, objek penyitaan mencakup baik benda berwujud maupun informasi elektronik. Karena Bitcoin memenuhi karakteristik ini, maka secara alami menjadi objek penyitaan bagi lembaga penyelidikan.
Putusan ini sangat bermakna. Ini pertama kalinya secara yudisial menegaskan identitas hukum dari cryptocurrency yang disimpan di bursa, dan menjadi preseden untuk pengawasan aset virtual, penyelidikan kasus, serta legislasi di masa depan.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
13 Suka
Hadiah
13
9
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
MetaNomad
· 01-11 13:50
Koin di dompet benar-benar akan dibekukan, sekarang bursa juga bukan tempat yang sepenuhnya aman...
Lihat AsliBalas0
ConsensusDissenter
· 01-11 05:49
Kembali ada pengawasan, sekarang akun bursa juga tidak dianggap milik sendiri?
Lihat AsliBalas0
BuyTheTop
· 01-09 01:51
Hmm… koin di akun pertukaran juga bisa disita? Jadi harus lebih berhati-hati nih
Lihat AsliBalas0
AmateurDAOWatcher
· 01-09 01:51
Sekarang koin di bursa juga tidak aman lagi, harus membuat dompet sendiri baru bisa.
Lihat AsliBalas0
RektCoaster
· 01-09 01:50
Aduh, sekarang koin di bursa benar-benar tidak aman, harus segera transfer ke dompet dulu.
Lihat AsliBalas0
OptionWhisperer
· 01-09 01:34
Apakah koin di bursa koin kalian benar-benar aman... Sekarang bahkan pengadilan pun bisa sembarangan menyita
Lihat AsliBalas0
MetaNeighbor
· 01-09 01:29
Wah, apakah kali ini koin benar-benar akan dibekukan? Akun bursa masih bisa dipotong seperti ini...
Lihat AsliBalas0
consensus_whisperer
· 01-09 01:28
Astaga, koin di bursa juga bisa dibekukan? Sekarang benar-benar harus berhati-hati nih
Lihat AsliBalas0
DevChive
· 01-09 01:23
Sekarang industri cryptocurrency benar-benar akan dikendalikan, akun bursa tidak lagi aman
Pengadilan Tinggi Korea Selatan pada 11 Desember tahun lalu mengeluarkan putusan penting—Bitcoin yang dimiliki oleh individu dalam akun di bursa aset virtual seperti Upbit, Bithumb, dapat secara sah disita berdasarkan 《Hukum Pidana》.
Kasus ini dimulai sejak Januari 2020. Saat itu, dalam penyelidikan pencucian uang, polisi menyita 55,6 Bitcoin dari akun bursa tersangka. Pertanyaannya adalah: apakah cryptocurrency di bursa aset virtual benar-benar dapat diperlakukan sebagai barang bukti tradisional? Jawaban dari Pengadilan Tinggi adalah ya.
Alasan pengadilan sangat jelas: meskipun Bitcoin adalah token elektronik, ia memiliki nilai ekonomi, dapat dikelola secara independen, diperdagangkan secara bebas, dan dapat dikendalikan secara substantif. Berdasarkan logika hukum, objek penyitaan mencakup baik benda berwujud maupun informasi elektronik. Karena Bitcoin memenuhi karakteristik ini, maka secara alami menjadi objek penyitaan bagi lembaga penyelidikan.
Putusan ini sangat bermakna. Ini pertama kalinya secara yudisial menegaskan identitas hukum dari cryptocurrency yang disimpan di bursa, dan menjadi preseden untuk pengawasan aset virtual, penyelidikan kasus, serta legislasi di masa depan.