Jepang secara resmi akan meluncurkan kerangka berbagi informasi perpajakan aset kripto internasional CARF (Crypto-Asset Reporting Framework) mulai 1 Januari 2026. Kerangka ini disusun oleh OECD dan bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak lintas negara terkait aset kripto. Bursa kripto besar Jepang Coincheck telah memberitahu seluruh pengguna untuk melaporkan informasi seperti "negara tempat tinggal pajak": pengguna yang telah membuka rekening sebelum akhir 2025 harus menyelesaikan pelaporan paling lambat 31 Desember 2026, sedangkan pengguna baru harus menyerahkan saat membuka rekening; jika tidak melaporkan sesuai ketentuan atau memberikan informasi palsu, mereka mungkin akan dikenai sanksi sesuai hukum. (NADA NEWS)
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Jepang secara resmi akan meluncurkan kerangka berbagi informasi perpajakan aset kripto internasional CARF (Crypto-Asset Reporting Framework) mulai 1 Januari 2026. Kerangka ini disusun oleh OECD dan bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak lintas negara terkait aset kripto. Bursa kripto besar Jepang Coincheck telah memberitahu seluruh pengguna untuk melaporkan informasi seperti "negara tempat tinggal pajak": pengguna yang telah membuka rekening sebelum akhir 2025 harus menyelesaikan pelaporan paling lambat 31 Desember 2026, sedangkan pengguna baru harus menyerahkan saat membuka rekening; jika tidak melaporkan sesuai ketentuan atau memberikan informasi palsu, mereka mungkin akan dikenai sanksi sesuai hukum. (NADA NEWS)