ED Pulihkan Aset Senilai ₹3 Crore dalam Penyidikan Penipuan Crypto di Haryana

image

Sumber: CoinEdition Judul Asli: ED Pulihkan Aset Senilai ₹3 Crore dalam Penyidikan Penipuan Kripto di Haryana Tautan Asli: Direktorat Penegakan Hukum India (ED) telah memulihkan uang tunai, membekukan rekening bank, dan mengidentifikasi properti bernilai tinggi setelah operasi pencarian terkait dugaan penipuan investasi cryptocurrency yang beroperasi di beberapa bagian Haryana dan Chandigarh. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan pencucian uang yang terkait dengan keluhan penipuan keuangan berskala besar yang melibatkan sebuah perusahaan yang beroperasi di bawah nama Crypto World Trading Company.

Menurut Direktorat Penegakan Hukum, pejabat dari Kantor Wilayah Chandigarh melakukan pencarian di sembilan tempat tinggal pada 24 Desember. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Ambala, Kurukshetra, Karnal, dan Chandigarh. Pencarian ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang (PMLA) terkait dugaan penipuan yang melibatkan investasi yang diklaim terkait dengan perdagangan cryptocurrency.

Selama operasi, penyidik menyita berbagai dokumen dan perangkat digital yang digambarkan sebagai barang bukti. Badan tersebut juga memulihkan ₹4 lakh dalam bentuk uang tunai dari tempat yang diselidiki. Selain itu, 18 rekening bank yang menyimpan hasil kejahatan sebesar ₹22,38 lakh dibekukan sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum.

Properti dan Jejak Keuangan

ED menyatakan bahwa penyelidikan juga telah mengidentifikasi aset tidak bergerak bernilai sekitar ₹3 crore. Properti-properti ini diduga diperoleh menggunakan dana yang dikumpulkan dari para investor. Menurut penyidik, beberapa aset ini terdaftar atas nama anggota keluarga dari tersangka.

Analisis keuangan yang dilakukan oleh badan tersebut menunjukkan bahwa dana investor awalnya disetorkan ke rekening bank pribadi tersangka dan kemudian dipindahkan melalui rekening milik kerabat dan rekan. Pola ini, kata ED, merupakan bagian dari proses layering yang bertujuan menyembunyikan asal-usul dana tersebut.

Tersangka dan Asal Kasus

Penyelidikan dimulai setelah laporan polisi pertama (FIR) yang didaftarkan oleh Kepolisian Haryana. FIR tersebut menyebutkan empat orang, Vikas Kalra, Tarun Taneja, Kapil Kumar, dan Pawan Kumar, sebagai tersangka. ED menuduh bahwa kelompok ini berkolusi untuk mengumpulkan sejumlah besar uang dengan mendorong orang untuk berinvestasi melalui platform online yang disajikan sebagai Crypto World Trading Company.

Penyidik juga menyatakan bahwa dompet cryptocurrency dibuat di sebuah bursa utama, yang diduga digunakan untuk menerima dana dari investor. ED mengatakan bahwa dompet ini merupakan bagian dari aliran dana keseluruhan yang diperiksa selama penyelidikan.

Badan federal tersebut mencatat bahwa baik tersangka maupun bursa tidak segera tersedia untuk memberikan komentar terkait tuduhan tersebut. Penyidikan masih berlangsung, dengan pihak berwenang terus memeriksa bukti digital yang disita dan catatan keuangan untuk melacak sejauh mana hasil kejahatan yang diduga.

Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)