Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) memperjelas posisi regulasi melalui revisi Q&A: Tidak diperbolehkan menyediakan perdagangan produk turunan ETF kripto luar negeri di dalam negeri
Pada 9 Desember, Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) melalui revisi Q&A menegaskan bahwa dalam waktu dekat Jepang akan sulit melonggarkan pembukaan produk turunan (seperti kontrak untuk selisih/CFD) yang berbasis ETF aset kripto spot luar negeri kepada investor, dengan tujuan menekankan pentingnya perlindungan hak dan kepentingan investor yang sah.
Otoritas Jasa Keuangan Jepang menyatakan bahwa menyediakan produk turunan yang terhubung dengan ETF aset kripto luar negeri di dalam negeri merupakan “instrumen investasi yang tidak ideal”, dengan alasan utama bahwa Jepang sendiri belum menyetujui ETF aset kripto apa pun secara lokal, sehingga lingkungan perlindungan investor dan pembangunan sistem terkait masih belum memadai.
Regulator menilai bahwa meskipun produk-produk ini menggunakan ETF luar negeri sebagai acuannya, pada dasarnya harga mereka sangat terhubung dengan aset kripto spot. Dalam kondisi mekanisme pengungkapan risiko dan kerangka regulasi yang masih kurang, pembukaan pasar secara prematur dapat membawa risiko investasi yang tinggi bagi pasar keuangan domestik.
Saat ini, sinyal regulasi ini sudah berdampak nyata pada pelaku usaha. Sebagai respons atas kebijakan ini, broker global terkemuka IG Securities telah mengumumkan penghentian layanan perdagangan CFD berbasis ETF bitcoin spot AS (seperti IBIT) kepada pengguna di Jepang.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan Jepang sedang memperketat jalur investasi “tidak langsung” ke aset kripto melalui regulasi yang jelas, guna memastikan semua produk keuangan beroperasi dalam kerangka perlindungan yang dianggap cukup matang.
Secara keseluruhan, langkah Jepang ini dengan jelas menunjukkan logika regulasi yang hati-hati dalam inovasi produk keuangan aset kripto, yakni “memperkuat fondasi terlebih dahulu, baru membuka produk”.
Berdasarkan arahan regulasi ini, sebelum ETF kripto di Jepang mendapat persetujuan dan sistem perlindungan investor pendukungnya telah siap, saluran investasi untuk produk turunan berbasis aset kripto luar negeri diperkirakan akan terus berada di bawah pengawasan ketat.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) memperjelas posisi regulasi melalui revisi Q&A: Tidak diperbolehkan menyediakan perdagangan produk turunan ETF kripto luar negeri di dalam negeri
Pada 9 Desember, Otoritas Jasa Keuangan Jepang (FSA) melalui revisi Q&A menegaskan bahwa dalam waktu dekat Jepang akan sulit melonggarkan pembukaan produk turunan (seperti kontrak untuk selisih/CFD) yang berbasis ETF aset kripto spot luar negeri kepada investor, dengan tujuan menekankan pentingnya perlindungan hak dan kepentingan investor yang sah.
Otoritas Jasa Keuangan Jepang menyatakan bahwa menyediakan produk turunan yang terhubung dengan ETF aset kripto luar negeri di dalam negeri merupakan “instrumen investasi yang tidak ideal”, dengan alasan utama bahwa Jepang sendiri belum menyetujui ETF aset kripto apa pun secara lokal, sehingga lingkungan perlindungan investor dan pembangunan sistem terkait masih belum memadai.
Regulator menilai bahwa meskipun produk-produk ini menggunakan ETF luar negeri sebagai acuannya, pada dasarnya harga mereka sangat terhubung dengan aset kripto spot. Dalam kondisi mekanisme pengungkapan risiko dan kerangka regulasi yang masih kurang, pembukaan pasar secara prematur dapat membawa risiko investasi yang tinggi bagi pasar keuangan domestik.
Saat ini, sinyal regulasi ini sudah berdampak nyata pada pelaku usaha. Sebagai respons atas kebijakan ini, broker global terkemuka IG Securities telah mengumumkan penghentian layanan perdagangan CFD berbasis ETF bitcoin spot AS (seperti IBIT) kepada pengguna di Jepang.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan Jepang sedang memperketat jalur investasi “tidak langsung” ke aset kripto melalui regulasi yang jelas, guna memastikan semua produk keuangan beroperasi dalam kerangka perlindungan yang dianggap cukup matang.
Secara keseluruhan, langkah Jepang ini dengan jelas menunjukkan logika regulasi yang hati-hati dalam inovasi produk keuangan aset kripto, yakni “memperkuat fondasi terlebih dahulu, baru membuka produk”.
Berdasarkan arahan regulasi ini, sebelum ETF kripto di Jepang mendapat persetujuan dan sistem perlindungan investor pendukungnya telah siap, saluran investasi untuk produk turunan berbasis aset kripto luar negeri diperkirakan akan terus berada di bawah pengawasan ketat.
#日本金融厅 #ETF kripto