Kalau kamu Muslim dan tertarik crypto, pasti pernah tanya: “Aman gak sih dari sisi agama?” Jawabannya… rumit, karena ulama berbeda pendapat.
Kelompok 1: Haram (Terlarang)
Sebagian scholar berpendapat crypto itu diharamkan karena:
Harganya liar naik turun (mirip gambling)
Anonimitas bisa dipakai untuk transaksi terlarang
Belum ada regulasi jelas dari negara
Menurut mereka, ini lebih mirip spekulasi ketimbang investasi halal.
Kelompok 2: Halal (Boleh)
Ekonomi Islam modern punya pemikiran berbeda:
Crypto hanya bentuk digital dari uang biasa
Selama transaksinya halal (bukan berjudi atau cuci uang), ya boleh
Apalagi kalo ada backing value (stablecoin, token berbasis komoditas)
Teknologi blockchain sendiri netral, tergantung cara penggunaan
Kelompok 3: Mustahabb dengan Syarat (Boleh tapi Terbatas)
Mereka cari jalan tengah:
Crypto boleh, tapi harus ada regulasi negara
Harus digunakan untuk hal-hal halal aja
Jangan untuk spekulasi tingkat tinggi
Garis Bawahi
Tidak ada satu jawaban final. Semuanya tergantung: negara mana, crypto apa, dipakai untuk apa. Kalau ragu, mending konsultasi dengan mufti lokal atau scholar yang kamu percaya.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Cryptocurrency dalam Perspektif Islam: 3 Pandangan Berbeda
Kalau kamu Muslim dan tertarik crypto, pasti pernah tanya: “Aman gak sih dari sisi agama?” Jawabannya… rumit, karena ulama berbeda pendapat.
Kelompok 1: Haram (Terlarang)
Sebagian scholar berpendapat crypto itu diharamkan karena:
Menurut mereka, ini lebih mirip spekulasi ketimbang investasi halal.
Kelompok 2: Halal (Boleh)
Ekonomi Islam modern punya pemikiran berbeda:
Kelompok 3: Mustahabb dengan Syarat (Boleh tapi Terbatas)
Mereka cari jalan tengah:
Garis Bawahi
Tidak ada satu jawaban final. Semuanya tergantung: negara mana, crypto apa, dipakai untuk apa. Kalau ragu, mending konsultasi dengan mufti lokal atau scholar yang kamu percaya.