Seorang pria Nigeria dijatuhi hukuman 6 tahun penjara di AS karena melakukan "eyewash" Aset Kripto senilai 2 juta dolar.

Menurut berita dari 深潮 TechFlow pada 17 September, kantor kejaksaan Colorado, AS, hari ini mengumumkan bahwa seorang pria berkewarganegaraan Nigeria berusia 37 tahun, Adetomiwa Seun Akindele, dijatuhi hukuman 71 bulan penjara karena melakukan "eyewash koin". Diketahui bahwa Akindele menyamar sebagai seorang pengusaha keturunan Italia-Amerika bernama "Frank Labato" pada tahun 2018 dan menipu seorang janda di Colorado sekitar 1,7 juta dolar Aset Kripto melalui situs kencan. Agen FBI dari Divisi Denver, Mark Michalek, menyatakan bahwa penipu semacam ini biasanya menargetkan kepercayaan dan emosi korban. Setelah menjalani hukuman, Akindele akan dideportasi kembali ke negaranya. Para ahli menunjukkan bahwa antara 2020 dan 2024, jaringan kejahatan semacam ini telah memindahkan lebih dari 75 miliar dolar melalui pertukaran Aset Kripto.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)