Gubernur Illinois JB Pritzker telah menandatangani "Undang-Undang Perlindungan Aset Digital dan Konsumen" (SB 1797) dan "Undang-Undang Terminal Mandiri Aset Digital" (SB 2319). Yang pertama memberikan wewenang kepada departemen pengaturan keuangan dan profesional negara bagian untuk mengawasi pertukaran aset digital dan perusahaan terkait, mengharuskan mereka untuk menjaga sumber daya keuangan yang memadai dan menerapkan langkah-langkah keamanan siber; sedangkan yang kedua berfokus pada ATM enkripsi, menetapkan bahwa operator harus mendaftar dan mencatat, memberikan pengembalian penuh kepada korban penipuan, biaya transaksi tidak boleh melebihi 18%, dan membatasi batas transaksi harian pengguna baru hingga 2500 dolar.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Gubernur Illinois JB Pritzker telah menandatangani "Undang-Undang Perlindungan Aset Digital dan Konsumen" (SB 1797) dan "Undang-Undang Terminal Mandiri Aset Digital" (SB 2319). Yang pertama memberikan wewenang kepada departemen pengaturan keuangan dan profesional negara bagian untuk mengawasi pertukaran aset digital dan perusahaan terkait, mengharuskan mereka untuk menjaga sumber daya keuangan yang memadai dan menerapkan langkah-langkah keamanan siber; sedangkan yang kedua berfokus pada ATM enkripsi, menetapkan bahwa operator harus mendaftar dan mencatat, memberikan pengembalian penuh kepada korban penipuan, biaya transaksi tidak boleh melebihi 18%, dan membatasi batas transaksi harian pengguna baru hingga 2500 dolar.